TEMPO.CO, Jakarta-Mengenakan baju koko hitam dan sarung merah, tersangka kasus makar Eggi Sudjana keluar dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam, 24 Juni 2019. Eggi bisa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya setelah penangguhan penahanannya diterima polisi.
"Alhamdulillah, segala puji syukur kehadirat Allah SWT atas izinnya, takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," kata Eggi saat menemui wartawan di tangga keluar Dirkrimum Polda Metro Jaya. Eggi keluar bersama sejumlah kuasa hukum dan kerabatnya sekitar pukul 21.49.
Baca Juga: Tersangka Makar Eggi Sudjana Akan Dibebaskan Hari Ini?
Eggi ditetapkan tersangka, ditangkap dan kini ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil pemilu presiden 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Eggi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Gatot Eddy dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Selain itu, Eggi juga berterima kasih kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan wakilnya Sufmi Dasco Ahmad untuk menjad penjaminnya.
"Untuk itu hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya," ujarnya. "Saya dalam posisi yang dibantu mereka semua. Terima kasih dari saya."
Eggi dan kuasa hukumnya tidak membuka kesempatan tanya jawab untuk wartawan. "Di lain kesempatan saja, ya. Soalnya rumah Pak Eggi jauh, dan ini mau langsung ke rumahnya di Bogor," kata salah seorang kuasa hukum Eggi, Hendarsam Marantoko.
Setelah penangguhan dikabulkan, kata Hendarsam, kliennya akan patuh dan mengikuti prosedur untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis. "Kami akan patuh yang dikatakan penyidik," ucap Hendarsam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan pihaknya menerima dua surat permohonan penangguhan penahanan untuk Eggi. Surat penangguhan tersebut berasal dari keluarga dan Sufmi Dasco. "Yang dikabulkan dengan penjamin Pak Dasco," katanya.
Simak Juga: Yakin Tak Makar, Eggi Sudjana Minta Polisi Hentikan Kasusnya
Penanguhan penahanan Eggi, ujar Argo, dikabulkan setelah penyidik menelaah dan mengevaluasi surat penanguhan tersebut. Penyidik pun mengabulkan karena melihat Eggi selama ini koorperatif. "Setiap diajukan pertanyaan kooperatif."
Selain itu, pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana karena yakin tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Eggi nanti wajib lapor Senin dan Kamis," katanya.